Bagian Kesebelas : Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa
Pasal 29, ayat 2 :
Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dosen secara objektif, transparan, dan akuntabelJadi apa landasan hukum para dosen killer dan dosen gaib di universitas manapun yang ngerasa bahwa penilaian adalah murni hak prerogatif dosen?
0 comments:
Posting Komentar