Mahasiswa Cupid: Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 : DOSEN

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 : DOSEN


Bagian Kesebelas : Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa


Pasal 29, ayat 2 :


Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel
Jadi apa landasan hukum para dosen killer dan dosen gaib di universitas manapun yang ngerasa bahwa penilaian adalah murni hak prerogatif dosen? 

Artikel Terkait:

0 comments:

Posting Komentar